BEKASI, ULASANBERITA.COM – Tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi pasca-insiden video viral Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi (Aweng), yang tertidur saat rapat paripurna kian menguat.
Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat, mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan, alih-alih sekadar menerima permintaan maaf.
Rohimat, atau yang akrab disapa Joker, menilai insiden tertidurnya pimpinan BUMD dalam rapat krusial pembahasan penyertaan modal pada 19 November 2025 lalu, merupakan pelanggaran etika serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi lisan.
“Permintaan maaf boleh diterima, tetapi sanksi tegas tetap harus diberikan. Jika setiap kesalahan cukup diselesaikan dengan minta maaf, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Joker dalam keterangannya di Bandung, Selasa (2/12/2025).
Kritik Terhadap Budaya “Cuci Tangan” Pejabat
PMPRI menyoroti fenomena “budaya minta maaf” tanpa konsekuensi yang kian marak di kalangan pejabat publik Indonesia. Menurut Joker, permintaan maaf seringkali dijadikan alat untuk “mencuci tangan” dari tanggung jawab substantif, sementara sanksi etika atau hukum kerap diabaikan karena tekanan sosial yang mereda pasca-permintaan maaf.
“Sudah banyak kasus di mana pejabat membuat kesalahan yang merugikan publik, lalu meminta maaf karena tekanan masyarakat, tetapi tidak ada sanksi nyata yang diberikan,” ujarnya.






