Kedua institusi sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Inovasi Daerah.
Kehadiran Perda Inovasi Daerah ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong percepatan pembangunan, efisiensi birokrasi, dan peningkatan daya saing daerah melalui berbagai terobosan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Menanggapi pengesahan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutan penutupnya menegaskan komitmen pihak eksekutif.
Ia memastikan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat paripurna ini dan mengimplementasikan Perda tersebut demi kemajuan pelayanan di Kota Bekasi. ***






