15 Pintu Masuk Penyidikan
Guna memecah kebuntuan hukum, IAW merumuskan 15 pintu masuk yang bisa digunakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK untuk memulai penyidikan.
Iskandar menekankan lima pintu utama yang paling mudah dibuktikan secara hukum:
- Pengadaan Tanpa Lelang: Bukti kontrak tanpa dokumen lelang yang menabrak Pasal 3 UU Tipikor.
- Pembayaran Fiktif: Invoice yang diterbitkan tanpa bukti fisik barang atau jasa.
- Dokumen Palsu: Manipulasi dokumen tender yang melanggar Pasal 263 KUHP.
- Konflik Kepentingan: Vendor yang terafiliasi dengan keluarga pejabat atau pengurus BUMD.
- Pengeluaran Tanpa Dasar: Aliran dana keluar yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Selain itu, Iskandar juga menyoroti pentingnya menelusuri kontrak BOT masa lalu (Pintu 6) dan pola setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai aneh (Pintu 14).
Menurutnya, BUMD migas dengan aset strategis seharusnya menjadi penyumbang PAD yang signifikan, bukan sebaliknya.






