Agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi jargon politik, Wildan menyodorkan langkah-langkah strategis yang harus segera dieksekusi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ia mendesak penerbitan instruksi tertulis yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan agar tetap melayani pasien meski status BPJS-nya tidak aktif.
Hal ini harus diperkuat dengan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seragam dengan prinsip mendahulukan keselamatan nyawa dan tindakan medis di atas urusan pemberkasan administrasi.
Dari sisi tata kelola, Wildan meminta optimalisasi skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang difungsikan sebagai “jaring pengaman” sementara bagi warga yang terdampak pemutakhiran data kepesertaan.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial didorong memperkuat koordinasi lintas sektoral guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan BPJS bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Fungsi pengawasan juga mutlak diperketat. Wildan meminta adanya evaluasi berkala yang disertai sanksi administratif tegas bagi faskes yang terbukti menolak pasien.
Di saat bersamaan, sosialisasi masif perlu digencarkan agar masyarakat memahami hak-hak konstitusional mereka dan tidak lagi merasa takut untuk mengakses layanan kesehatan hanya karena keraguan soal biaya atau administrasi.
“Jaminan kesehatan gratis ini adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar janji. Kami minta seluruh perangkat daerah menjalankannya dengan tanggung jawab penuh agar tidak ada lagi warga Bekasi yang jadi korban birokrasi,” pungkas Wildan. ***






