JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, total terdapat 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (19/9/2025).
Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, untuk merencanakan kegiatan di tahun mendatang.
Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian.
“Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno.
Sementara itu, untuk cuti bersama, ia menambahkan bahwa telah disepakati sebanyak 8 hari.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.






