Izin Usaha Dicabut, Pengusaha Tetap Bisa Mengajukan Izin Baru

permohonan izin usaha baru
Co-Founder Legalisasi.com, Syahlukman

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Pelaku usaha yang izin operasionalnya pernah dibekukan atau dicabut dipastikan tetap memiliki ruang untuk mengajukan permohonan izin baru selama bersedia mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Co-Founder Legalisasi.com, Syahlukman, mengatakan sistem perizinan di Indonesia mengenal konsep daftar hitam (blacklist) permanen bagi individu pelaku usaha.

Menurutnya, keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) secara fundamental memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk memulai kembali kegiatan bisnisnya. Dengan adanya OSS, pengajuan izin usaha baru ini kini jauh lebih cepat dan transparan.

“Izin usaha ini tetap bisa diajukan meski sebelumnya sempat dicabut oleh pemerintah,” jelas Syahlukman di Jakarta. “Tidak pernah ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggarannya untuk melakukan pengajuan kembali.”

Meski demikian, Syahlukman menggarisbawahi bahwa proses “memulai dari awal” ini menuntut kepatuhan mutlak terhadap regulasi. Pemerintah akan menilai setiap permohonan baru sebagai entitas yang benar-benar baru, yang harus memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui peraturan yang berlaku.

“Tentu saja pelaku usaha harus taat terhadap syarat dan ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi, silakan saja, asal sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Syahlukman menjelaskan bahwa proses pencabutan izin itu sendiri sebenarnya jarang terjadi secara tiba-tiba. Dalam praktiknya, pemerintah hampir selalu mengambil langkah persuasif kepada pelaku usaha terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga  Indonesia Raup Komitmen Investasi Rp390 Triliun di Expo 2025 Osaka

“Pencabutan izin usaha ini sebenarnya jarang terjadi jika pemilik usaha benar-benar patuh dengan aturan,” terangnya. “Pemerintah akan mengirim surat peringatan berupa teguran tertulis dan di beberapa kasus pemerintah melakukan sidak ke lokasi usaha jika memang pemilik usaha tidak sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.”

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top