Rincian Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo
Penggeledahan maraton ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus korupsi yang berbeda di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah, Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sucipto (SC), Pihak swasta/rekanan.
KPK merinci dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tiga klaster yakni klaster suap pengurusan jabatan dimana diduga terjadi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab.
Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko (Bupati) dan Agus Pramono (Sekda) ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma (Dirut RSUD) diduga sebagai pemberi suap.
Selanjutnya klaster suap proyek RSUD, dimana klaster ini terkait pengkondisian proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono.
Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko (Bupati) dan Yunus Mahatma (Dirut RSUD) ditetapkan sebagai penerima suap, dengan Sucipto (Swasta) sebagai pemberi suap.
Kemudian klaster dugaan gratifikasi, dalam kasus ini KPK juga menemukan adanya penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri Sancoko (Bupati) ditetapkan sebagai penerima gratifikasi, yang diduga kuat bersumber dari Yunus Mahatma (Dirut RSUD). ***






