“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” ungkap salah satu petugas keamanan Gedung Bupati Bekasi.
Ketiga penyidik tersebut langsung menuju lantai dua dan keluar setengah jam kemudian setelah menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati.
Tunggu Status Hukum 1×24 Jam
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara rinci kasus korupsi apa yang menjerat Ade Kuswara Kunang maupun barang bukti yang diamankan.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum dari ketujuh orang tersebut, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau dibebaskan. Publik kini menanti konferensi pers resmi dari pimpinan KPK terkait detail kasus ini. ***






