NIB Saja Tidak Cukup: Banyak UMKM Indonesia Masih Terganjal Legalitas untuk Naik Kelas

legalitas UMKM
ILUSTRASI: UMKM di Indonesia terancam gagal bertumbuh karena pemahaman soal izin usaha. (ulasanberita)

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Mayoritas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terancam gagal bertumbuh dan mengakses ekonomi formal akibat rendahnya pemahaman akan legalitas usaha yang komprehensif.

Hal ini menjadi tantangan serius sekaligus kunci utama bagi UMKM Indonesia untuk bertumbuh, mengakses permodalan, dan terlibat secara penuh dalam ekonomi formal.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada September 2024, dari sekitar 64,19 juta unit UMKM, hanya sekitar 5,8% yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Angka yang rendah ini diperparah dengan anggapan keliru bahwa NIB adalah izin final. \

Padahal, ketiadaan dokumen krusial lain—seperti Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek—menjadi penghalang utama bagi UMKM.

Direktur legalisasi.com, Muhamad Shaleh menegaskan bahwa perizinan dalam ekosistem bisnis UMKM ini sangat penting.

Menurutnya, legalitas UMKM berfungsi krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar.

“Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah untuk mengembangkan usaha, termasuk membuka peluang ekspor dan bermitra dengan industri yang lebih besar,” ujar Muhamad Shaleh kepada Ulasanberita.com, Sabtu (25/10/2025).

Tanpa dokumen legal yang sah, tegasnya, produk UMKM sangat rentan terhadap isu keamanan produk dan kepercayaan pasar, serta akan selalu terhambat dalam hal distribusi dan promosi berskala besar.

Baca Juga  Ini Daftar Lengkap 25 Hari Libur Panjang dan Cuti Bersama di Tahun 2026

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top