NIB Saja Tidak Cukup: Banyak UMKM Indonesia Masih Terganjal Legalitas untuk Naik Kelas

legalitas UMKM
ILUSTRASI: UMKM di Indonesia terancam gagal bertumbuh karena pemahaman soal izin usaha. (ulasanberita)

OSS-RBA Hanya Langkah Awal

Muhamad Shaleh menjelaskan, pemerintah sebetulnya telah mengambil langkah besar melalui penyederhanaan prosedur lewat sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Sistem ini memungkinkan NIB terbit dengan cepat sebagai bukti perizinan berusaha.

Namun, ia menekankan bahwa NIB hanyalah langkah permulaan.

“UMKM perlu memahami bahwa NIB adalah langkah awal. Dokumen kelengkapan lain, seperti dokumen badan usaha (akta notaris), dokumen perpajakan, dan perizinan produk (PIRT, Halal, BPOM), adalah bagian integral dari legalitas usaha yang menyeluruh,” jelasnya.

Sayangnya, meskipun fasilitas telah tersedia, realitas di lapangan menunjukkan banyak pelaku UMKM belum sepenuhnya mengetahui atau memanfaatkan fasilitas yang ada.

Kerumitan birokrasi dan sistem yang dirasa belum efektif seringkali menjadi penghalang.

Oleh karena itu, lembaga seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM di daerah memiliki peran penting untuk lebih aktif memfasilitasi dan mendampingi proses perizinan ini.

Baca Juga  China Kenalkan Teknologi AI Mirip Kerja Otak Manusia

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top