Putri Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Suap IUP, KPK: Diduga Aktif Atur Perizinan Tambang

ilustrasi

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat ayahnya, Awang Faroek Ishak (AFI), yang merupakan mantan Gubernur Kaltim periode 2013-2018.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Donna diduga berperan aktif dalam mengatur negosiasi suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.

“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kronologi Dugaan Suap dan Peran Dayang Donna

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika seorang pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), memberi kuasa kepada Sugeng, seorang makelar, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC). Untuk memperlancar perizinan, Rudy Ong Chandra mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu.

Namun, proses perpanjangan izin terhambat. Dayang Donna kemudian menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan izin milik Rudy.

Baca Juga  Gempa Poso M 6,0 Guncang Sulawesi Tengah di Hari Kemerdekaan, Picu Tsunami Minor

Rudy pun bernegosiasi dengan Donna melalui perantara Sugeng. Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar untuk memuluskan perizinan.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Pada Februari 2015, Rudy Ong Chandra menemui Dayang Donna di sebuah hotel di Samarinda.

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top