Putri Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Suap IUP, KPK: Diduga Aktif Atur Perizinan Tambang

ilustrasi

Saat pertemuan itu, Iwan Chandra menyerahkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna, yang dikirimkan melalui pengasuhnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Rudy telah ditahan, sementara Dayang Donna belum ditahan oleh KPK.

Data dan Fakta

  • Kasus: Dugaan suap perizinan enam IUP tambang di Kalimantan Timur.
  • Jumlah Suap yang Diterima: Rp3,5 miliar (dalam pecahan dolar Singapura).
  • Pelaku yang Terlibat: Sugeng (makelar), Iwan Chandra (makelar), Amrullah (Kepala Dinas ESDM Kaltim), Markus Taruk Allo (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim), dan Imas Julia (pengasuh).
  • Status Hukum: Rudy Ong Chandra telah ditahan, sementara Dayang Donna belum ditahan.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. ***

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Lewat OTT, Ruang Kerja Disegel

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top