BEKASI, ULASANBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah konkret menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024.
Pengesahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dasar hukum aliran dana penyertaan modal ke BUMD di Kota Bekasi telah memadai, aman, dan transparan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah bekerja objektif merampungkan pembahasan aturan ini.
Namun, kehadiran seluruh jajaran Direksi BUMD se-Kota Bekasi dalam ruangan tersebut juga dimanfaatkan Wali Kota untuk memberikan “ultimatum” kinerja.
Tri Adhianto menekankan bahwa suntikan modal dari pemerintah daerah harus diiringi dengan tata kelola perusahaan yang sehat (Good Corporate Governance) dan berdampak nyata pada pelayanan publik serta ekonomi daerah.
“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh Direksi BUMD dapat melakukan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu berkontribusi melalui pemberian dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Wali Kota.
Pengesahan Raperda BUMD ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/3/2026). ***






