PINRANG, ULASANBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, menahan seorang sales officer dari salah satu bank BUMN berinisial FMW atas dugaan tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit pensiunan.
Tersangka diduga menggelapkan sebagian dana pinjaman milik 32 nasabah yang merupakan ASN, TNI, dan Polri, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,93 miliar.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangkanya inisial FMW, sebagai sales kredit fleksi pensiunan dan pra pensiunan. Kini sudah ditahan,” ujar Agung Bagus, Jumat (24/10/2025).
Praktik korupsi ini diduga telah dijalankan oleh FMW sejak tahun 2022 hingga 2025.
Dengan jabatannya, tersangka memiliki kewenangan untuk mencari calon debitur, membantu proses administrasi, hingga pencairan pinjaman produk kredit pensiun.
Kasus ini terbongkar setelah audit internal pihak bank menemukan adanya transaksi tidak wajar pada 41 rekening debitur.
Setelah ditelusuri lebih dalam oleh penyidik, terungkap bahwa 32 dari debitur tersebut telah menjadi korban. Dana pencairan kredit yang seharusnya mereka terima secara penuh, ternyata sebagian diambil alih oleh tersangka.
Modus Operandi Pelaku
Agung memaparkan, tersangka FMW menggunakan beberapa modus untuk menguasai dana nasabah. Salah satunya adalah dengan memanipulasi dana pelunasan pinjaman (take over) dari bank lain.






