“Dana pelunasan tersebut seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank asal pinjaman, tetapi malah dimanfaatkan dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan debitur,” jelas Agung.
Selain itu, tersangka juga melakukan dugaan korupsi penarikan dana kredit pensiunan secara ilegal dengan berbagai cara, yakni mengelabui teller bank dengan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani nasabah saat proses administrasi awal.
Kemudian tersangka menarik tunai atau mentransfer dana menggunakan kartu ATM milik debitur tanpa izin.
Dalam beberapa kasus, tersangka juga mengakses internet banking nasabah untuk memindahkan dana ke rekening lain yang telah ia siapkan.
Untuk menutupi aksinya, tersangka hanya menyerahkan sebagian dari total dana pinjaman kepada korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, FMW dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. ***






