DENPASAR, ULASANBERITA.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memberikan respons terkait kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Menurutnya, keputusan besar seperti pelarangan vape tidak dapat diambil secara sepihak, melainkan harus melalui kolaborasi dan pembahasan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Pernyataan ini disampaikan Suyudi usai menghadiri acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP) di Kuta, Bali, Rabu (17/9).
Sikap BNN ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam menanggapi perdebatan global mengenai larangan vape atau rokok elektrik.
“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi kita harus berkolaborasi,” kata Suyudi, Rabu (17/9).
Langkah ini dianggap sebagai respons proaktif BNN dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape, terutama terkait kandungan narkotika yang beberapa kali ditemukan di dalamnya.
BNN Temukan Narkotika dalam Cairan Vape
Dalam paparannya, Komjen Suyudi memaparkan bahwa BNN secara berkala dan acak melakukan pemeriksaan terhadap cairan vape di laboratorium.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa cairan tersebut bebas dari kandungan narkotika. Sayangnya, dari beberapa kasus, terungkap bahwa cairan vape memang disalahgunakan dengan dicampur zat-zat terlarang.
“Tentu saja hal ini masih terus kita dalami. Kami masih terus melakukan upaya pendalaman secara laboratorium,” ujar Suyudi.
Walaupun belum ada keputusan final, langkah-langkah investigasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan larangan vape di masa depan.
Tiru Singapura
Di tengah perdebatan di Indonesia, negara tetangga, Singapura, telah mengambil langkah tegas sejak 2018. Pemerintah Singapura menerapkan pelarangan total terhadap vape.
Aturan yang berlaku di sana tidak main-main. Kepemilikan, penggunaan, atau bahkan pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Langkah Singapura semakin diperketat dengan pengumuman pada 17 Agustus 2025, yang menetapkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Hal ini berarti, pengguna vape yang kedapatan memiliki zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi layaknya pecandu narkoba.
Kebijakan ini menjadi preseden kuat di kawasan, dan dikabarkan Malaysia juga sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak serupa, memperketat regulasi terhadap rokok elektrik. ***






