Judi online dinilai tidak hanya merusak sendi sosial, tetapi juga berpotensi menjerumuskan generasi muda pada masalah ekonomi dan kriminalitas.
“Penindakan ini akan terus ditingkatkan, termasuk kerja sama dengan platform digital besar untuk mempercepat proses take down konten ilegal,” tulis laporan resmi Kemkomdigi.
Platform yang Paling Banyak Digunakan
Kemkomdigi menjelaskan bahwa konten judi online tersebut tersebar di berbagai platform populer, mulai dari situs, media sosial, hingga aplikasi berbagi file.
Berikut rinciannya:
- Situs + IP: 1.863.560 konten
- File Sharing: 90.365 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 90.258 konten
- Google & YouTube: 33.266 konten
- X (Twitter): 16.878 konten
- Telegram: 1.663 konten
- TikTok: 959 konten
- Line: 14 konten
- App Store: 3 konten ***
sumber: infopublik






