2,09 Juta Konten Judi Online Ditangani Kemkomdigi dalam 11 Bulan

Patroli Siber Kemkomdigi menyebut total ada 2.096.966 konten judi online (judol) yang berhasil diblokir dalam kurun waktu 11 bulan terakhir. (foto:infopublik)

Judi online dinilai tidak hanya merusak sendi sosial, tetapi juga berpotensi menjerumuskan generasi muda pada masalah ekonomi dan kriminalitas.

“Penindakan ini akan terus ditingkatkan, termasuk kerja sama dengan platform digital besar untuk mempercepat proses take down konten ilegal,” tulis laporan resmi Kemkomdigi.

Platform yang Paling Banyak Digunakan

Kemkomdigi menjelaskan bahwa konten judi online tersebut tersebar di berbagai platform populer, mulai dari situs, media sosial, hingga aplikasi berbagi file.

Berikut rinciannya:

  • Situs + IP: 1.863.560 konten
  • File Sharing: 90.365 konten
  • Meta (Facebook & Instagram): 90.258 konten
  • Google & YouTube: 33.266 konten
  • X (Twitter): 16.878 konten
  • Telegram: 1.663 konten
  • TikTok: 959 konten
  • Line: 14 konten
  • App Store: 3 konten ***

sumber:  infopublik

Baca Juga  Militer Myanmar Serbu Sarang Scammer, Ratusan Pekerja Kabur ke Thailand Termasuk 20 WNI

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top