451 Perusahaan Resmi Daftar Program Magang Nasional, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

program magang kerja
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Yassierli melepas 1.300 peserta magang ke Jepang di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung, Jawa Barat. (foto: kemenaker)

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Sebanyak 451 perusahaan di klaim telah mendaftar Program Magang Nasional yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perusahaan ini terdiri dari swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan-perusahaan tersebut membuka sekitar 1.300 posisi magang untuk menampung lebih dari 6.000 calon pemagang yang telah mendaftar.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan pihaknya sangat gembira dengan antusiasme ini.

“Hingga hari ini, sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar untuk ikut program magang yang akan dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha,” ujar Cris di Jakarta, Minggu (5/10).

Program Magang Nasional ini diproyeksikan akan menampung 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi di tahap pertama.

Program yang akan diluncurkan pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan utama untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan industri.

Magang Nasional menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam kurun waktu maksimum satu tahun terakhir.

Peserta yang lolos akan mendapatkan sejumlah fasilitas menarik yang sepenuhnya disubsidi pemerintah yakni uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), disalurkan langsung ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, peserta magang juga memperoleh fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayar penuh oleh Pemerintah. Setiap peserta akan didampingi mentor dari perusahaan.

Baca Juga  Viral KTP WNA Israel di Cianjur, Kemendagri Pastikan Palsu dan Tak Terdaftar di Sistem Nasional

Cris Kuntadi menegaskan bahwa program ini adalah untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi terkait bidang keilmuan, dan memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja.

Sementara itu, kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker.

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top