JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Sedikitnya 100 agensi perjalanan haji diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dugaan ini mengemuka seiring dengan penemuan alokasi kuota haji khusus tambahan sebesar 10.000 jemaah yang dibagi-bagikan kepada sejumlah agensi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, agensi yang terseret dalam kasus ini jumlahnya mencapai puluhan, bahkan bisa lebih dari seratus.
“Banyaklah. Lebih dari 100 gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, agensi perjalanan haji skala besar kemungkinan menerima jatah kuota haji khusus yang jauh lebih banyak. Pembagian ini didasarkan pada besaran agensi.
Menurut Asep, jika travel-travel yang besar dapatnya lebih besar. “Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.
Kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000 jemaah ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berdasarkan KMA tersebut, 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1 Triliun
Kasus ini mulai diselidiki oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Proses ini diawali dengan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara. Per 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada tanggal yang sama, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sorotan Pansus DPR Soal Pembagian Kuota Haji
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Arab Saudi. Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, seharusnya kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. *






