JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek sejak awal 2020 sudah merencanakan penggunaan produk Google dalam program pengadaan perangkat TIK untuk sekolah. Padahal, saat itu proyek pengadaan belum dimulai secara resmi.
Tindakan tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang hingga berujung pada kerugian negara.
“Padahal seharusnya proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Masih Didalami
Meski belum menyebut angka pasti, Kejagung memperkirakan kerugian negara dari proyek pengadaan Chromebook ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Proyek yang awalnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan justru diduga sarat praktik mark up dan monopoli produk.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Nadiem Makarim, eks pendiri Gojek dan mantan menteri yang identik dengan program “Merdeka Belajar.”
Kejagung menegaskan akan menuntaskan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim tersangka dugaan kasus korupsi chromebook, total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka lain, yakni:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
- BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- SW (Sri Wahyuningsih) – mantan Direktur SD, sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021
- MUL (Mulyatsyah) – mantan Direktur SMP, sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021. ***






