Saat ini, seluruh cairan vape tersebut masih dalam proses uji laboratorium untuk memastikan kadar dan jenis zat narkotika yang terkandung di dalamnya.
Modus Kamuflase dan Celah Regulasi
Komjen Suyudi memaparkan bahwa modus ini sangat berbahaya karena menyasar segmen pengguna baru, terutama anak muda, yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang mengonsumsi narkotika.
Suyudi menegaskan bahwa penyalahgunaan cairan vape berisi narkotika berpotensi besar membentuk generasi baru pengguna zat adiktif tanpa mereka sadari.
“Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya bukan hanya adiktif, tapi bisa merusak sistem saraf permanen,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.
Menurut BNN, jaringan ini beroperasi menggunakan jasa ekspedisi umum dengan sistem door-to-door. Untuk mengelabui petugas, paket-paket tersebut dikamuflase seolah-olah berisi barang elektronik atau aksesori vape legal.
Penyidik menyebut pengemasan dilakukan secara profesional, lengkap dengan label resmi dan barcode yang menyerupai produk impor. Hal ini membuat paket sulit dibedakan dari barang legal tanpa pemeriksaan mendalam.
Langkah Pengetatan Pengawasan
Temuan ini mendorong BNN untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menutup celah regulasi. Suyudi menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran cairan vape di pasaran, terutama produk impor yang tidak terdaftar dan kerap masuk melalui jalur logistik daring.






