Dewan Pers: Sengketa Konten Medsos Milik Media Massa Tunduk pada UU Pers, Bukan UU ITE

konten media sosial
IKUSTRASI: Dewan Pers menegaskan jika konten yang dipublikasikan oleh akun media sosial yang terafiliasi secara resmi dengan perusahaan pers (media massa) adalah produk jurnalistik. (foto: ULASANBERITA)

SEMARANG, ULASANBERITA.COM – Dewan Pers menegaskan jika konten yang dipublikasikan oleh akun media sosial yang terafiliasi secara resmi dengan perusahaan pers (media massa) adalah produk jurnalistik.

Artinya, segala materi konten harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan setiap sengketa atau aduan terkait konten di akun-akun tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” kata Jazuli dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa (BEJO’S) yang digelar Kemenko Polkam di Semarang, Kamis (13/11/2025).

Ia menekankan adanya perbedaan fundamental antara akun media sosial milik institusi pers dengan akun media sosial milik pribadi.

Klarifikasi ini penting di tengah banyaknya perusahaan media yang kini memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana distribusi konten.

“Jika terjadi sengketa informasi (di akun medsos media massa), itu tetap menjadi ranah UU Pers,” tegasnya. “Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu baru ranah UU ITE.”

Pemerintah: Forum untuk Perkuat Ekosistem, Bukan Membatasi Pers

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pemerintah menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem media yang sehat di tengah tantangan industri yang kian kompleks, bukan untuk membatasi ruang gerak pers.

Baca Juga  Solidaritas untuk Sumatra: Jateng Kirim 40 Relawan dan Bantuan Senilai Rp1,3 Miliar

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan pers.

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” ujar Ariefin.

Ia menambahkan, di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, pemerintah dan pelaku media harus bergerak seirama agar tidak tertinggal.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyambut baik forum ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem media lokal.

“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” kata Agung. ***

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top