Menurut penyidik, dari pertemuan itu muncul arahan agar proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chromebook.
Bahkan, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama pejabat kementerian dan staf khusus, untuk membahas spesifikasi teknis yang mengunci sistem operasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, yang di dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi berbasis Chrome OS.
Akibat kebijakan itu, Kejagung menyebut negara berpotensi merugi hingga Rp 1,98 triliun, meski angka pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lima Tersangka Kasus Chromebook
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim , kini ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook, yaitu:
- Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024)
- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
Kelimanya diduga berperan dalam perencanaan, pengadaan, hingga penyusunan spesifikasi yang mengarah pada produk Chromebook. ***






