Langkah pemberhentian ini diklaim telah sesuai dengan koridor regulasi internal organisasi. PBNU merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, serta aturan terkait pemberhentian fungsionaris dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.
Sebagai tindak lanjut administratif dan organisatoris, PBNU dijadwalkan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memformalkan langkah-langkah selanjutnya pasca-pemecatan ini.
Peluang Banding ke Majelis Tahkim
Meskipun palu pemberhentian telah diketuk oleh jajaran Syuriyah, ruang hukum bagi Gus Yahya belum sepenuhnya tertutup. Surat edaran tersebut masih membuka celah penyelesaian sengketa internal.
“Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
Mekanisme Majelis Tahkim ini merupakan saluran resmi penyelesaian konflik di internal NU, yang akan menguji apakah keputusan pemberhentian ini sah secara prosedur dan materi menurut aturan perkumpulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gus Yahya terkait pemecatan dirinya. ***






