Staf Khusus Ikut Terseret
Selain Yaqut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 7 Agustus 2025.
Langkah ini memungkinkan KPK melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman pribadi Yaqut Cholil Qoumas di mana sejumlah dokumen penting berhasil diamankan.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari pejabat Kemenag hingga bos agen travel haji khusus, seperti pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.






