KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: IG/gusyaqut)

Staf Khusus Ikut Terseret

Selain Yaqut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 7 Agustus 2025.

Langkah ini memungkinkan KPK melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman pribadi Yaqut Cholil Qoumas di mana sejumlah dokumen penting berhasil diamankan.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari pejabat Kemenag hingga bos agen travel haji khusus, seperti pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga  60 Tokoh dan Instansi Raih Apresiasi Bela Negara 2025, Panglima TNI Sabet Penghargaan Khusus 'Pena Emas'

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top