JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum yang tegas terkait polemik candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud memastikan bahwa narasi “ngantuk” yang dilontarkan Pandji tidak memenuhi unsur pidana penghinaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui podcast di kanal YouTube pribadinya, merespons perdebatan publik mengenai potensi pelaporan hukum terhadap Pandji.
Menurut Mahfud, menyebut seseorang “mengantuk” adalah deskripsi kondisi fisik yang manusiawi dan lumrah, bukan sebuah stigma negatif yang bisa menyeret seseorang ke meja hijau.
“Orang bilang ngantuk itu bukan menghina. Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, itu keadaan biasa,” tegas Mahfud MD.
Dilarang Main Analogi
Mahfud MD menyoroti prinsip dasar hukum pidana yang harus bersifat lex certa (jelas dan pasti).
Ia mengingatkan bahwa baik dalam KUHP lama maupun baru, penerapan hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi atau tafsir yang melebar dari substansi ucapan.
Ia menilai, upaya mengkategorikan kata “ngantuk” sebagai penghinaan adalah hal yang terlalu dipaksakan.
“Ngantuk tidak bisa dianalogikan dengan orang gila atau pemabuk. Substansi harus jelas, itu prinsip hukum pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud meluruskan bahwa Pandji Pragiwaksono hanya melontarkan observasi visual bahwa Gibran terlihat mengantuk.
Adapun tafsir yang mengaitkan kondisi tersebut dengan ptosis (kelainan otot mata) atau gangguan medis lainnya, bukanlah berasal dari ucapan Pandji.
“Pandji hanya bilang ngantuk, bukan menyebut penyakit,” tambahnya.






