Mahfud MD Sebut Candaan Pandji Soal Gibran Ngantuk, Mustahil Dipidana

pandji pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono (foto: IG/pandji.pragiwaksono)

Tragedi Hukum

Di akhir penjelasannya, Mahfud MD memperingatkan bahaya over-kriminalisasi terhadap ekspresi seni dan komedi.

Ia menyayangkan jika materi stand-up comedy atau candaan biasa terus-menerus ditarik ke ranah hukum pidana hanya karena menyangkut tokoh publik.

Baginya, jika hal sepele seperti ini diproses hukum, itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

“Pandji tidak bisa dikatakan menghina Gibran atau pihak lain. Kalau bercanda saja dipidanakan, itu tragedi hukum,” tandas Mahfud. ***

Baca Juga  Rombongan Menko AHY Dituduh Salip Sri Sultan, Staff Khusus Langsung Beri Klarifikasi

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top