TANGERANG, ULASANBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demi memastikan kelayakan pangan, proses birokrasi dipangkas agar sertifikasi tuntas dalam 14 hari kerja, menyesuaikan durasi minimal uji laboratorium.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyatakan bahwa salah satu terobosan utamanya adalah meniadakan sementara syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi dapur-dapur umum tersebut.
“Kita mempermudah proses. Sebagai bentuk komitmen, kami tidak akan mempersoalkan terkait syarat IMB terhadap setiap SPPG yang ada,” ujar Hendra di Tangerang, Minggu (26/10/2025).
Hendra menjelaskan, batas waktu 14 hari merupakan standar yang tidak bisa ditawar, karena ditentukan oleh lamanya proses pemeriksaan laboratorium untuk aspek mikrobiologi.
“Kalau pemeriksaan laboratorium itu selama 14 hari, baru keluar hasilnya. Itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain pemangkasan syarat IMB, Dinkes juga proaktif memfasilitasi percepatan persyaratan lainnya.
Di antaranya adalah penjadwalan pelatihan keamanan pangan untuk para penjamah makanan, yang merupakan syarat mutlak penerbitan SLHS.
Setelah syarat administrasi, bukti uji laboratorium, dan sertifikat pelatihan penjamah pangan terpenuhi, SPPG dapat mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Rekomendasi izin tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).






