BEKASI, ULASANBERITA.COM – Pemkot Bekasi menyiapkan kebijakan baru untuk melindungi pekerja sektor informal bagi warga Bekasi.
Mulai 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir angkot, pedagang asongan, petani, kuli bangunan, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan kebijakan ini bagian dari kesepakatan dengan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” ungkap Tri Adhianto dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Kamis (4/9/2025).
Nantinya, Pemkot Bekasi akan membayarkan premi mencapai Rp201 ribu per pekerja per tahun, mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.
Tri yang akrab disapa Mas Tri berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mengangkat martabat Kota Bekasi sebagai kota yang peduli, inklusif, dan berkeadilan sosial.
“Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tambahnya.
Saat ini seluruh warga Kota Bekasi sudah tercakup kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah kota melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).






