Pemkot Bekasi Beri Jaminan Perlindungan Kerja ke 10.000 Pekerja Informal

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama pengemudi ojek online (foto: pemkotbekasi)


‎“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI yang dibiayai pemkot, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kita untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.

‎“Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tambah Mas Tri.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga menaikkan honorarium ketua RT dan RW.

Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan. ***

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Lewat OTT, Ruang Kerja Disegel

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top