BEKASI, ULASANBERITA.COM – Pemerintah Kota Bekasi bakal menaikkan honor ketua RT dan RW. Hal ini tercantum dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan DPRD Kota Bekasi.
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran adalah kenaikan honorarium ketua RT dan RW.
Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan.
Dana Hibah RW, Cek Syaratnya
Selain kenaikan honor ketua RT dan RW, Tri memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta untuk setiap RW akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Namun, ada persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, terutama dalam pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun kampung. Tapi ada syarat, RW wajib melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Rabu (3/9/2025).
Program pemilahan sampah dari rumah ke rumah diharapkan membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan.
Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
Hasil pengelolaan tersebut bisa menambah kas RW sekaligus memberi nilai ekonomis bagi masyarakat. ***






