JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan gelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob tabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus lalu.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi unsur pidana.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan gelar perkara digelar karena ada bukti kuat terkait pelanggaran berat.
“Gelar ini dilaksanakan karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).
Dalam kasus ini, tujuh anggota Brimob diduga terlibat. Mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, lima personel lainnya dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang.
Selain melanggar disiplin, mereka juga terbukti melanggar kode etik kepolisian. Seluruh personel saat ini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Libatkan Unsur Eksternal
Gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal Polri, tetapi juga lembaga eksternal. Dari luar kepolisian, hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara dari internal, proses ini akan dihadiri oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri.






