Target Pajak 2026 Melonjak Jadi Rp2.357 Triliun, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru

sri mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (foto: istimewa)

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Pemerintah mematok target penerimaan pajak yang ambisius dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Tak tanggung-tanggung, angkanya ditetapkan sebesar Rp 2.357 triliun.

Jumlah tersebut menandai pertumbuhan sebesar 13,5 persen jika dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Meskipun targetnya melonjak signifikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada pada tahun 2026.

“Untuk penerimaan pajak (dengan pertumbuhan) 13,5 persen, kebijakannya masih akan mengikuti UU yang ada,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Kan tadi pertanyaannya menjurus apakah kita punya pajak atau tarif baru, kita tidak,” tegasnya.

Strategi Andalkan “Core Tax System” dan Data

Lantas, bagaimana cara pemerintah mencapai target yang tinggi tersebut tanpa membebani wajib pajak dengan pungutan baru?

Sri Mulyani menjelaskan, kunci utamanya adalah optimalisasi dan reformasi internal. Pemerintah akan mengandalkan dua strategi utama. Pertama, implementasi penuh Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal sebagai core tax system. Sistem teknologi canggih ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.

Baca Juga  Menpora Erick Thohir Fokus Cetak Pemuda Patriotik, Gigih, dan Empati

Kedua, pemerintah akan mengintensifkan pertukaran data antar kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya. Sinergi data ini bertujuan untuk memperluas basis wajib pajak (tax base) dan memastikan tidak ada potensi penerimaan yang lolos dari pemantauan.

“Kebijakan akan meneruskan pengembangan yang ada di UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Tapi lebih kepada reformasi internal. Pertama, core tax dan pertukaran data akan diintensifkan,” jelas bendahara negara tersebut.

Target Realistis

Secara keseluruhan, total pendapatan negara pada 2026 ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, atau naik 9,8 persen dari outlook 2025. Selain dari pajak, penerimaan negara juga ditopang oleh perimaan Kepabeanan dan Cukai: Ditargetkan sebesar Rp 334,3 triliun (naik 7,7 persen) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Ditetapkan sebesar Rp 455 triliun (turun 4,7 persen).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa target penerimaan pajak yang telah disusun tergolong realistis. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kalkulasi yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

“Sederhananya kita menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nominal, ditambah dengan dua effort (upaya ekstra),” jelas Anggito.

Dua upaya ekstra yang dimaksud Anggito adalah implementasi core tax system dan program gabungan (joint program) dengan berbagai instansi untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Deteksi Hujan Lebat, Gelombang 4 Meter, dan Banjir Rob

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top