SEMARANG, ULASANBERITA.COM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (27/8/2025).
Hakim memutuskan Mbak Ita terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang ini, Hakim Ketua Gatot Sarwadi juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta.
Sementara suaminya, Alwin Basri—mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah—dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp4 miliar.
“Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Gatot saat membacakan vonis.
Perjalanan Awal Kasus
Kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang ini bermula saat Mbak Ita menjabat wali kota definitif pada 30 Januari 2023. Ia bersama suaminya didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono serta Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, terkait proyek pengadaan meja dan kursi SD pada Perubahan APBD 2023.
Selain itu, keduanya terbukti menerima setoran iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang senilai Rp3,083 miliar. Mbak Ita disebut mendapatkan Rp1,883 miliar, termasuk untuk kegiatan lomba kuliner dan pembayaran penyanyi hiburan.
Rinciannya, setoran kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita. Kemudian Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.






