Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita (kiri) saat melakukan pencoblosan di pemilu 2024 (foto: IG/mbakitasmg)

 

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Pada dakwaan lain, pasangan ini juga menerima gratifikasi Rp2 miliar berupa fee 13 persen atas proyek penunjukan langsung Gapensi di sejumlah kecamatan.

“Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023. “Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Mbak Ita dan suaminya akhirnya ditahan KPK pada 19 Februari 2025, tepat di hari terakhir masa jabatannya.

Prestasi Selama Menjabat

Meski berakhir dengan vonis korupsi, Hevearita sempat menorehkan sejumlah capaian. Ia tercatat sebagai perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Semarang.

Dalam bidang kesehatan, angka stunting di Kota Semarang menurun signifikan dari 21,3 persen (2021) menjadi 10,40 persen (2023), sementara Angka Harapan Hidup meningkat dari 77,69 menjadi 77,90 tahun. Program inovatif seperti Bergerak Bersama, CEMPAKA, dan Rumah Gizi Pelangi menjadi penopang capaian ini.

Semarang juga meraih skor tinggi 3,5254 dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2023, masuk 10 besar nasional. Selain itu, Pemkot Semarang menerima penghargaan bidang ketahanan pangan serta inovasi transportasi ramah disabilitas melalui layanan Trans Semarang.

Baca Juga  Massa Aksi Bakar Gedung DPRD Makassar, Api Melalap Seluruh Bangunan

Mbak Ita sebelumnya juga dianugerahi Satyalancana Pembangunan di bidang Koperasi dan UKM serta penghargaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Jawa Tengah tahun 2019.

Namun vonis hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara meruntuhkan capaian yang pernah dilakukan selama menjabat Wali Kota Semarang. ***

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top