Temuan Pansus Angket Haji DPR
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari total tambahan 20.000 kuota haji, Kemenag membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. ***






