JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah siap kapan saja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, begitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pembahasan. Ia meminta semua pihak, termasuk DPR, tidak ragu dalam mengambil langkah. Begitu draf masuk ke Presiden, akan segera ditunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Yusril mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023. Kala itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD (Menkopolhukam) dan Yasonna Laoly (Menkumham) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Namun hingga kini, draf tersebut tak kunjung dibahas di DPR. Presiden Prabowo bahkan disebut telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah konkret.
“Presiden ingin DPR bergerak cepat. RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum kita, terutama dalam memberantas korupsi dan tindak pidana ekonomi yang merugikan negara,” jelas Yusril.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah mengajukan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset kini resmi masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025–2026, dan rencananya akan mulai dibahas pada tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun depan RUU ini sudah bisa diselesaikan,” harap Yusril.
DPR Siap Ambil Inisiatif
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menegaskan, DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU perampasan aset tersebut.
“Sekarang statusnya usulan pemerintah, tapi kalaupun DPR yang mengusulkan, tidak ada masalah. Siapapun boleh,” kata Sturman pada Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, jika DPR mengambil alih, maka lembaga legislatif harus menyusun rancangan baru serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar hukum, ekonomi, hingga akademisi, agar substansi aturan bisa lebih komprehensif.
RUU ini dianggap krusial karena memberi dasar hukum kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa menunggu vonis pidana, asalkan bisa dibuktikan bahwa aset tersebut terkait dengan kejahatan. Aturan ini diyakini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan narkotika.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas, publik kini menanti langkah cepat DPR dan pemerintah agar payung hukum ini segera lahir. ***
sumber:infopublik






