JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikan Hotman usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk kepada Nadiem terkait jual beli laptop,” kata Hotman di Jakarta, Jumat (5/9).
Hotman menyebut, penetapan tersangka terhadap Nadiem serupa dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara impor gula. Keduanya, menurut dia, sama-sama tidak terbukti menerima aliran dana.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun uang masuk ke kantongnya,” tegas Hotman.
Terkait tudingan adanya kesepakatan dengan Google Indonesia untuk menggunakan Chromebook, Hotman menilai pertemuan itu merupakan pertemuan biasa. Ia menegaskan, Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan alat TIK.
“Yang jual laptop itu vendor Indonesia, bukan Google. Google hanya sistemnya saja,” ujarnya.
Versi Kejagung
Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem Makarim pada 2020 memang bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).






