Kotak Pandora LHP BPK 2019
Indikasi penyimpangan semakin terang benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 42 pada Desember 2019.
Laporan tersebut mengungkap apa yang disebut IAW sebagai “13 luka kronis” yang terbagi dalam empat kluster kerusakan utama yakni inefisiensi anggaran dimana BPK menemukan biaya umum dan administrasi yang tidak efisien serta belanja pegawai yang melanggar aturan.
Dana perusahaan disinyalir menguap tanpa persetujuan berlapis yang jelas.
Kedua dugaan kegagalan operasional. Dalam prakteknya kilang LPG dinilai beroperasi tanpa perencanaan matang.
Tingkat utilisasi aset rendah, pemeliharaan tidak terdokumentasi, dan sistem monitoring yang lemah menyebabkan aset sering menganggur.
Ketiga, masalah pengadaan barang dan jasa yang juga menjadi sorotan. Sektor ini dinilai sebagai “surga korupsi”.
IAW menyoroti temuan yang menunjukkan adanya vendor berulang yang tidak kompetitif, dokumen tidak lengkap, hingga indikasi pelanggaran Perpres 16/2018.
Kemudian tata kelola yang lemah dimana fungsi manajemen risiko (risk management) dinilai mandul. Hal ini diperparah dengan tidak adanya pemisahan fungsi yang jelas dalam struktur organisasi.
“Pertanyaan kritisnya, mengapa setelah BPK membongkar fakta-fakta ini pada 2019, justru terjadi keheningan? Tidak ada transparansi perbaikan tata kelola yang signifikan hingga saat ini,” tegas Iskandar.






