JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Krisis kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik klimaks.
Setelah menolak mundur sukarela pasca-ultimatum Syuriyah, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya hari ini secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan drastis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan dan beredar luas pada Rabu (26/11/2025).
Dokumen krusial tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Khatib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum.
“Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU,” demikian bunyi poin tegas dalam edaran tersebut.
Rais Aam Ambil Alih Komando
Pemberhentian ini menandai pergeseran kendali organisasi secara penuh. Surat edaran menyebutkan bahwa selama masa kekosongan jabatan ketua umum tanfidziyah, kepemimpinan PBNU kini berada sepenuhnya di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi (supreme leader) Nahdlatul Ulama.






