KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: IG/gusyaqut)

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan ini merupakan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi.

Hal senada dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski belum membeberkan detail konstruksi perkara secara lengkap, Asep membenarkan bahwa eks Menag Yaqut telah berstatus tersangka.

“Iya, benar (Yaqut tersangka),” ujar Asep singkat. Informasi lebih rinci rencananya akan disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers khusus.

Modus: Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini berpusat pada polemik pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK mengendus adanya pelanggaran hukum dalam distribusi kuota tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Berdasarkan regulasi, kuota haji seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata alias 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga  Aksi Solidaritas Affan Kurniawan: Kericuhan Terjadi di Sejumlah Daerah

Kebijakan sepihak ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat praktik ini menembus angka Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top