Ancaman Hukuman Berat dan Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan kompleksitas kejahatan yang dilakukan. Jeratan hukum yang menanti mereka antara lain:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kombes Pol. Rizki menjelaskan, ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Pemberantasan jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
Data dan Fakta Terkait Penangkapan Jaringan Judol
- Tersangka: AF, BI, MR
- Peran: Admin CS dan leader operator
- Tanggal Penangkapan: 20 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB
- Lokasi Penangkapan: Jakarta Utara
- Situs Judol yang dikelola: Slotbola88, Inibet77, Rajaspin
- Dasar Penyelidikan: Pengembangan kasus dari Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025
- Pasal yang Disangkakan: UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP, dan UU TPPU
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara
Sumber Informasi: Dittipidsiber Bareskrim Polri. ***






