JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beleid ini dipastikan akan segera disahkan dan menjadi payung hukum bagi program masif tersebut, dengan mengatur secara terperinci peran dan fungsi berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keterlibatan banyak instansi merupakan kunci integrasi program.
“Dalam regulasi itu, diatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, agar program dapat berjalan secara terpadu,” kata Dadan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
RPerpres MBG ini dirancang untuk meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap tahapan, mulai dari produksi hingga pengawasan, berjalan akuntabel.
Dalam RPerpres MBG itu diatur bahwa BGN berperan sebagai penyelenggara dengan tugas utama melakukan intervensi gizi.
“Untuk pengawasan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penyaluran makanan bergizi bagi balita, ibu hamil, dan menyusui dilakukan bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN),” ujarnya.
Pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur serta melakukan pembinaan kepada petani, peternak, dan nelayan di wilayah masing-masing.
“Sementara itu, Kementerian Pertanian berperan dalam meningkatkan produksi pangan, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan produksi ikan, dan seterusnya,” kata Dadan.






