JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah keras informasi viral di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) asal Israel yang diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, memastikan nama Aron Geller yang tertera di KTP palsu tersebut tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional.
Pernyataan tegas ini disampaikan Teguh pada Senin (27/10/2025) untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut WNA tersebut terdaftar sebagai warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Kami telah mengecek nama itu dan hasilnya tidak ada. Jadi sekali lagi, nama Aron Geller WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil,” tegas Teguh melalui keterangan resmi.
Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el yang beredar luas di media sosial tersebut dapat dipastikan palsu.
“Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah lebih dulu melakukan investigasi mendalam.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, pada Minggu (26/10/2025) menyatakan telah melakukan pengecekan langsung ke sistem kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera sama sekali tidak terdaftar.
“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. NIK yang tercantum juga tidak terbaca di sistem alias blank,” kata Bupati Wahyu Ferdian.






