Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa 7 Jam di KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: IG/gusyaqut)

JAKARTA, ULASANBERITA.COM – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan.

Yaqut  mengaku mendapat sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik KPK. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memintai keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.

Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih

KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal, yakni kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Deteksi Hujan Lebat, Gelombang 4 Meter, dan Banjir Rob

BERITA TERKAIT

ADVERTISEMENT
Scroll to Top